Mahkamah Agung Kabulkan PK Yuyun Dinyatakan Tidak Bersalah

    Mahkamah Agung Kabulkan PK Yuyun Dinyatakan Tidak Bersalah

    KOTA KEDIRI - Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 659/PK/Pid.Sus/2024 tentang Peninjauan Kembali atas nama Yuyun Masita Yuwono telah diterima Jumat, 9 Agustus 2024. 

    "Yang pada pokoknya menyatakan Yuyun Masita Yuwono tidak bersalah. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari penuntut umum, " ucap Luka Fardani, SH, MH dan Danan Prabandanu, SH, MH melalui konfrensi pers di RM Mirasa 2, Senen (12/8/2024) pukul 14.30 WIB.

    Lanjut Luka bahwa yang dalam hal ini adalah ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Wijayanto Setiawan atau Wee U. 

    "Dalam putusan ini kami selaku tim kuasa hukum dari Yuyun Masita Yuwono menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah memberikan putusan dengan pertimbangan yang menurut kami sangat berdasar hukum dan sangat mempunyai dasar kajian ilmiah dimana hal ini adalah Lingustik Forensik karena perkara ini termasuk dalam dugaan kejahatan berbahasa, " ujarnya.

    Menurut Luka bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali sependapat dengan keterangan ahli yang kami sampaikan Dr Drs Mohamad Sinal, SH, MH, M.Pd, ahli bahasa hukum dan juga ternyata sejalan atau bersesuaian dengan dissenting opinion dari salah satu Majelis Hakim dalam tingkat kasasi Prof Dr Surya Jaya SH.MHum.

    "Jadi putusan ini benar-benar menurut kami mewakili bahwa keadilan itu masih ada dan kami sangat berterima kasih sebesar-besarnya, " tuturnya.

    Luka juga menambahkan bahwa ada perkara PK pidana menurut sepengetahuan kami, saya secara pribadi dulu pernah ada perkara lain dan pernah mengajukan PK pada tahun 2015. 

    "Dan data yang ada di PN Kota Kediri ini informasi baru tahun 2018 yang lalu, juga ada PK yang serupa. Akan tetapi, Informasi yang kami terima juga tidak tahu pastinya, untuk PK pidana baru Yuyun yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung, " ungkap Luka.

    Sementara itu, Yuyun Masita Yuwono kepada rekan media menyampaikan saya merasakan bahwa keadilan masih ada di negara kita. 

    "Dan, saya sangat bahagia dengan putusan dari Mahkamah Agung dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah, " ucap Yuyun terlihat berkaca-kaca penuh kebahagiaan.

    Masih kata Yuyun bahwa saya dipengurusan Perkumpulan Dana Pangrukti sudah mengundurkan diri mulai tahun 2021 atau 2022. 

    Sebelumnya, kalau saya datang berkunjung ke bank ada yang menanyakan dilaporkan perkara pidana ya? "Saya tidak pernah masuk penjara, " jawab Yuyun.

    Sekarang ini saya bisa bernafas lega dan bahagia karena sekarang sudah resmi dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung. "Tapi seiring jalannya waktu saya akan tetap mengabdi dan membantu Perkumpulan Dana Pangrukti selama saya masih bisa membantu karena bersifat sosial, " pungkasnya.

    kota kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Gus Muid Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman...

    Artikel Berikutnya

    Usia 51 Tahun KNPI Ibad Ingin Perda Pemuda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lapas Kediri Hidupkan Seni Gamelan untuk WBP
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami